Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan.
1. Kerawanan prosedur perbankan.
2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).
3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.
SUMBER :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan.
1. Kerawanan prosedur perbankan.
2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).
3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.
SUMBER :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf
Senin, 21 Juni 2010
Undang - Undang Tentang Telekomunikasi
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Dan selain itu ada juga Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut
Dan selain itu ada juga Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut
Ciri-Ciri Profesionalisme Bidang IT dan Kode Etik Seorang IT
Profesionalisme....hhhmmm,kita sering banget dengar kata "profrsioalisme",tpi apakah kita tahu apa makna kata tersebut dan darimana asal kata itu...naah,saya akan mencoba menjawab...
makna dari kata profesional itu sendiri adalah berhubungan dengan profesi dan mempunyai kepandaian atau keahlian untuk menjalankannya.
Dan Profesionalisme adalah tingkah laku,keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional(longman,1987)
menurut saya,profesionalisme adalah seseorang yang profesional dan mampu bertanggung jawab terhadap apa yang dia lakukan atau jalankan.
Ciri-ciri Profesionalisme
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang dan mempunyai kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
KODE ETIK
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.
makna dari kata profesional itu sendiri adalah berhubungan dengan profesi dan mempunyai kepandaian atau keahlian untuk menjalankannya.
Dan Profesionalisme adalah tingkah laku,keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional(longman,1987)
menurut saya,profesionalisme adalah seseorang yang profesional dan mampu bertanggung jawab terhadap apa yang dia lakukan atau jalankan.
Ciri-ciri Profesionalisme
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang dan mempunyai kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
KODE ETIK
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.
contoh kasus cybercrime
Kasus cybercrime di indonesia saat ini sudah cukup banyak,dan yang lebih parahnya lagi indonesia menjadi negara yang tertinggi di dunia kasus cybercrimenya..ckckckckc..prihatin dengernya...:( cybercrime terjadi karena perubahan zaman yang semakin berteknologi canggih,dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perkembangan dunia internet juga dapat menimbulkan efek positif dan efek negatif...
efek positifnya kita bisa mendapatkan informasi apapun melalui internet,dan efek negatifnya itu adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime
Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Virus .
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Sumber :
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
efek positifnya kita bisa mendapatkan informasi apapun melalui internet,dan efek negatifnya itu adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime
Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Virus .
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Sumber :
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Minggu, 14 Maret 2010
Jenis-jenis ancaman (threats)
Jenis-jenis ancaman (threats)
Istilah threats mungkin masih asing bagi pengguna komputer yang masih awam. Suatu saat kita mungkin membaca atau mendengar istilah tersebut yang biasa dipakai oleh orang-orang IT tentang isu-isu keamanan komputer, tapi apakah kita paham dan mengerti apa maksudya?.
Nah..,sekarang saya mencoba memberikan informasi atau sekilas penjelasan tentang ancaman2 pada keamanan computer…yuuukk…
1. Adware,adalah suatu program yang menampilkan suatu materi iklan kepada pengguna computer yang berpotensi berisi materi yang di inginkan.
2. Hoax adalah Suatu aplikasi yang tidak melakukan apapun seperti yang mereka klaim.
Hoax sering kali menggunakan cara-cara penipuan atau menjual omongan palsu.
3. Malware adalah Merupakan istilah bagi program yang berisi kemampuan untuk merusak. Malware, lebih lanjut dapat dibagi menjadi beberapa tipe seperti virus, trojan, worm dsb.
4. Spyware adalah Sebuah program yang mungkin berhubungan langsung dengan informasi data pribadi pengguna. Spyware biasanya, tetapi tidak sering terinstall ke sistem operasi tanpa sepengetahuan/otorisasi pengguna atau pemilik computer.
Istilah threats mungkin masih asing bagi pengguna komputer yang masih awam. Suatu saat kita mungkin membaca atau mendengar istilah tersebut yang biasa dipakai oleh orang-orang IT tentang isu-isu keamanan komputer, tapi apakah kita paham dan mengerti apa maksudya?.
Nah..,sekarang saya mencoba memberikan informasi atau sekilas penjelasan tentang ancaman2 pada keamanan computer…yuuukk…
1. Adware,adalah suatu program yang menampilkan suatu materi iklan kepada pengguna computer yang berpotensi berisi materi yang di inginkan.
2. Hoax adalah Suatu aplikasi yang tidak melakukan apapun seperti yang mereka klaim.
Hoax sering kali menggunakan cara-cara penipuan atau menjual omongan palsu.
3. Malware adalah Merupakan istilah bagi program yang berisi kemampuan untuk merusak. Malware, lebih lanjut dapat dibagi menjadi beberapa tipe seperti virus, trojan, worm dsb.
4. Spyware adalah Sebuah program yang mungkin berhubungan langsung dengan informasi data pribadi pengguna. Spyware biasanya, tetapi tidak sering terinstall ke sistem operasi tanpa sepengetahuan/otorisasi pengguna atau pemilik computer.
Selasa, 09 Maret 2010
ETIKA PROFESI DALAM BERPROFESI DI DUNIA TEKNOLOGI INFORMASI
Etika dalam berprofesi di dunia TI
Sebelum kita tahu bagaimana etika profesi di dunia teknologi informasi,ada baiknya kalau kita mengetahui dahulu apa arti etika dan profesi itu sendiri...
PENGERTIAN ETIKA
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati atau yang lebih dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, dan lain-lain. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek
Etika Profesi di Bidang IT
Etika Komputer
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik itu di dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan maupun juga dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia sebagai salah satu akibat adanya perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya.
Teknologi Informasi (TI) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras) maupun yang lebih bersifat evolisioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang teknologi informasi
menjadi suatu pekerjaan di mana pelakukanya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi tersebut.
Etika komputer adalah menentukan apa yang kita lakukan dan bagaimana teknologi komputer digunakan.
pokok-pokok etika komputer adalah kejahatan komputer,cyber ethic,e-commerce,pelanggaran hak atas kekayaan hak intelektual dan tanggung jawab profesi.
a. Kejahatan Komputer
Kejahatan yang ditimbulkan secara ilegal,contohnya : penyebaran virus,spam email dll
b. E-commerce.
Model perdagangan yang menggunakan mekanisme eletronik yang ada pada jaringan internet.
c. Pelanggaran hak atas kekayaan hak intelektual dan tanggung jawab profesi
Informasi yang berbentuk digital sehinggga mudah untuk di salin akan menimbulkan permasalahan.contohnya: pembajakan perangkat lunak,penjualan cd ilegal.
.
http://princeznaj.blogspot.com/
Sebelum kita tahu bagaimana etika profesi di dunia teknologi informasi,ada baiknya kalau kita mengetahui dahulu apa arti etika dan profesi itu sendiri...
PENGERTIAN ETIKA
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati atau yang lebih dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, dan lain-lain. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek
Etika Profesi di Bidang IT
Etika Komputer
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik itu di dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan maupun juga dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia sebagai salah satu akibat adanya perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya.
Teknologi Informasi (TI) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras) maupun yang lebih bersifat evolisioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang teknologi informasi
menjadi suatu pekerjaan di mana pelakukanya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi tersebut.
Etika komputer adalah menentukan apa yang kita lakukan dan bagaimana teknologi komputer digunakan.
pokok-pokok etika komputer adalah kejahatan komputer,cyber ethic,e-commerce,pelanggaran hak atas kekayaan hak intelektual dan tanggung jawab profesi.
a. Kejahatan Komputer
Kejahatan yang ditimbulkan secara ilegal,contohnya : penyebaran virus,spam email dll
b. E-commerce.
Model perdagangan yang menggunakan mekanisme eletronik yang ada pada jaringan internet.
c. Pelanggaran hak atas kekayaan hak intelektual dan tanggung jawab profesi
Informasi yang berbentuk digital sehinggga mudah untuk di salin akan menimbulkan permasalahan.contohnya: pembajakan perangkat lunak,penjualan cd ilegal.
.
http://princeznaj.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)